Friday, February 22, 2019

Surah Al-Baqarah Ayat 226-230 Lengkap Terjemahan dan Tafsir Al-Jalalain | Musafir Ilmu

TERJEMAHAN

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ   
Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 226)


وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 
Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 227)
 

  وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي  أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ      أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 228)


 الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلا أَنْ يَخَافَا أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang lalim.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 229)
 

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ  اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kemudian jika si suami menlalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 230)



TAFSIR AL-JALALAIN

لِّـلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍ ۚ فَاِنْ فَآءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"(Bagi orang-orang yang melakukan ila` terhadap istri-istri mereka), artinya bersumpah tidak akan mencampuri istri-istri mereka, (diberi tangguh) atau menunggu (selama empat bulan. Jika mereka kembali), maksudnya rujuk dari sumpah untuk mencampuri, baik waktu itu atau sesudahnya, (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) kepada mereka yang telah membuat istri-istrinya menderita disebabkan sumpahnya, (lagi Maha Penyayang) terhadap mereka."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 226)



وَاِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"(Dan sekiranya mereka berketetapan hati untuk talak), artinya tak mau kembali, maka mereka harus menjatuhkannya, (karena sesungguhnya Allah Maha Mendengar) ucapan mereka (lagi Maha Mengetahui), maksud atau tekad mereka. Jadi maksudnya; setelah menunggu selama empat bulan tidak ada lagi kesempatan terbuka bagi mereka, kecuali kembali atau menjatuhkan talak."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 227)


وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَ بَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْٓءٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْۤ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْۤا اِصْلَاحًا ۗ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ٪
"(Dan wanita-wanita yang ditalak hendaklah menunggu) atau menahan (diri mereka) dari kawin (selama tiga kali quru') yang dihitung dari mulainya dijatuhkan talak. Dan quru' adalah jamak dari qar-un dengan mematahkan qaf, mengenai hal ini ada dua pendapat, ada yang mengatakannya suci dan ada pula yang mengatakannya haid. Ini mengenai wanita-wanita yang telah dicampuri. Adapun mengenai yang belum dicampuri, maka tidak ada idahnya berdasarkan firman Allah, Maka mereka itu tidak mempunyai idah bagimu. Juga bukan lagi wanita-wanita yang terhenti haidnya atau anak-anak yang masih di bawah umur, karena bagi mereka idahnya selama tiga bulan. Mengenai wanita-wanita hamil, maka idahnya adalah sampai mereka melahirkan kandungannya sebagaimana tercantum dalam surah At-Thalaq, sedangkan wanita-wanita budak, sebagaimana menurut hadis, idah mereka adalah dua kali quru' (Dan mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang telah diciptakan Allah pada rahim-rahim mereka) berupa anak atau darah haid, (jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suami mereka) (lebih berhak untuk merujuk mereka) sekalipun mereka tidak mau dirujuk (di saat demikian), artinya di saat menunggu itu (jika mereka menghendaki perbaikan) sesama mereka dan bukan untuk menyusahkan istri. Ini merupakan dorongan bagi orang yang berniat mengadakan perbaikan dan bukan merupakan syarat diperbolehkannya rujuk. Ini mengenai talak raj`i dan memang tidak ada orang yang lebih utama daripada suami, karena sewaktu masih dalam idah, tidak ada hak bagi orang lain untuk mengawini istrinya. (Dan para wanita mempunyai) dari para suaminya (hak-hak yang seimbang) dengan hak-hak para suami (yang dibebankan kepada mereka) (secara makruf) menurut syariat, baik dalam pergaulan sehari-hari, meninggalkan hal-hal yang akan mencelakakan istri dan lain sebagainya. (Akan tetapi pihak suami mempunyai satu tingkat kelebihan) tentang hak, misalnya tentang keharusan ditaati disebabkan maskawin dan belanja yang mereka keluarkan dari kantong mereka. (Dan Allah Maha Tangguh) dalam kerajaan-Nya, (lagi Maha Bijaksana) dalam rencana-Nya terhadap hak-hak-Nya."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 228)


اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌ بِۢمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌ بِۢاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَـکُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّاۤ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْــئًا اِلَّاۤ اَنْ يَّخَافَاۤ اَ لَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَ لَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
"(Talak) atau perceraian yang dapat kembali rujuk itu (dua kali) (setelah itu boleh memegang mereka) dengan jalan rujuk (secara baik-baik) tanpa menyusahkan mereka (atau melepas), artinya menceraikan mereka (dengan cara baik pula. Tidak halal bagi kamu) hai para suami (untuk mengambil kembali sesuatu yang telah kami berikan kepada mereka) berupa mahar atau maskawin, jika kamu menceraikan mereka itu, (kecuali kalau keduanya khawatir), maksudnya suami istri itu (tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah), artinya tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah digariskan-Nya. Menurut satu qiraat dibaca 'yukhaafaa' secara pasif, Sedangkan 'an laa yuqiimaa' menjadi badal isytimal bagi dhamir yang terdapat di sana. Terdapat juga bacaan dengan baris di atas pada kedua fi`il tersebut. (Jika kamu merasa khawatir bahwa mereka berdua tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidaklah mereka itu berdosa mengenai uang tebusan) yang dibayarkan oleh pihak istri untuk menebus dirinya, artinya tak ada salahnya jika pihak suami mengambil uang tersebut begitu pula pihak istri jika membayarkannya. (Itulah), yakni hukum-hukum yang disebutkan di atas (peraturan-peraturan Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar peraturan-peraturan Allah, maka merekalah orang-orang yang aniaya)."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 229)



فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۤ اَنْ يَّتَرَاجَعَاۤ اِنْ ظَنَّاۤ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
"(Kemudian jika ia menceraikannya lagi), maksudnya si suami setelah talak yang kedua, (maka wanita itu tidak halal lagi baginya setelah itu), maksudnya setelah talak tiga (hingga dia kawin dengan suami yang lain) serta mencampurinya sebagaimana tersebut dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. (Kemudian jika ia menceraikannya pula) maksudnya suaminya yang kedua, (maka tidak ada dosa bagi keduanya), maksudnya istri dan bekas suami yang pertama (untuk kembali) pada perkawinan mereka setelah berakhirnya idah, (jika keduanya itu mengira akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah), maksudnya semua yang telah disebutkan itu (peraturan-peraturan Allah yang dijelaskan-Nya kepada kaum yang mau mengetahui) atau merenungkan."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 230)

Surah Al-Baqarah Ayat 221-225 Lengkap Terjemahan dan Tafsir Al-Jalalain | Musafir Ilmu

 TERJEMAHAN

 وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 221)
 

 وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 222)


 نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 223)


  وَلا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لأيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 
Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 224)


 لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 225)




TAFSIR AL-JALALAIN

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰٓئِكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْۤا اِلَى الْجَـنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖ ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ٪
"(Janganlah kamu nikahi) hai kaum muslimin, (wanita-wanita musyrik), maksudnya wanita-wanita kafir (sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman itu lebih baik daripada wanita musyrik) walaupun ia merdeka. Sebab turunnya ayat ini adalah berkenaan dengan celaan yang ditujukan kepada laki-laki yang menikahi budak wanita dan menyanjung serta menyenangi laki-laki yang menikahi wanita merdeka yang musyrik (walaupun ia menarik hatimu) disebabkan harta dan kecantikannya. Ini dikhususkan bagi wanita yang bukan ahli kitab dengan ayat Dan wanita-wanita yang terpelihara di antara golongan ahli kitab. (Dan janganlah kamu kawinkan) atau nikahkan (laki-laki musyrik), artinya laki-laki kafir dengan wanita-wanita beriman (sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik walaupun ia menarik hatimu) disebabkan harta dan ketampanannya. (Mereka itu) atau ahli syirik (mengajak ke neraka) disebabkan anjuran mereka melakukan perbuatan membawa orang ke dalamnya, hingga tidaklah baik kawin dengan mereka. (Sedangkan Allah mengajak) melalui lisan para Rasul-Nya (ke surga serta ampunan), maksudnya amal perbuatan yang menjurus kepada keduanya (dengan izin-Nya), artinya dengan kehendak-Nya, maka wajiblah bagi kamu atau wali-walinya mengabulkan perkawinan (Dan dijelaskan-Nya ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka beroleh peringatan) atau mendapat pelajaran."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 221)



وَ يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۙ قُلْ هُوَ اَذًى فَاعْتَزِلُوْا النِّسَآءَ فِى الْمَحِيْضِ ۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
"(Mereka bertanya kepadamu tentang haid), maksudnya haid atau tempatnya dan bagaimana memperlakukan wanita padanya. (Katakanlah, Haid adalah suatu kotoran) atau tempatnya kotoran, (maka jauhilah wanita-wanita), maksudnya janganlah bersetubuh dengan mereka (di waktu haid) atau pada tempatnya (dan janganlah kamu dekati mereka) dengan maksud untuk bersetubuh (sampai mereka suci). 'Yathhurna' dengan tha baris mati atau pakai tasydid lalu ha', kemudian pada ta' asalnya diidgamkan kepada tha' dengan arti mandi setelah terhentinya. (Apabila mereka telah suci maka datangilah mereka) maksudnya campurilah mereka (di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu) jauhilah di waktu haid, dan datangilah di bagian kemaluannya dan jangan diselewengkan kepada bagian lainnya. (sesungguhnya Allah menyukai) serta memuliakan dan memberi (orang-orang yang bertobat) dari dosa (dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri) dari kotoran."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 222)



نِسَآ ؤُكُمْ حَرْثٌ لَّـكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْۤا اَنَّکُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَ بَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ
"(Istri-istrimu adalah tanah persemaian bagimu), artinya tempat kamu membuat anak, (maka datangilah tanah persemaianmu), maksudnya tempatnya yaitu pada bagian kemaluan (bagaimana saja) dengan cara apa saja (kamu kehendaki) apakah sambil berdiri, duduk atau berbaring, baik dari depan atau dari belakang. Ayat ini turun untuk menolak anggapan orang-orang Yahudi yang mengatakan, Barang siapa yang mencampuri istrinya pada kemaluannya tetapi dari arah belakangnya (pinggulnya), maka anaknya akan lahir bermata juling. (Dan kerjakanlah untuk dirimu) amal-amal saleh, misalnya membaca basmalah ketika bercampur (dan bertakwalah kepada Allah) baik dalam perintah maupun dalam larangan-Nya (dan ketahuilah bahwa kamu akan menemui-Nya kelak) yakni di saat berbangkit, Dia akan membalas segala amal perbuatanmu. (Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman) yang bertakwa kepada-Nya, bahwa mereka akan memperoleh surga."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 223)


وَلَا تَجْعَلُوا اللّٰهَ عُرْضَةً لِّاَيْمَانِکُمْ اَنْ تَبَرُّوْا وَتَتَّقُوْا وَتُصْلِحُوْا بَيْنَ النَّاسِ ۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"(Janganlah kamu jadikan Allah), artinya sewaktu bersumpah dengan-Nya (sebagai sasaran) atau penghalang (bagi sumpah-sumpahmu) yang mendorong kamu (untuk) tidak (berbuat baik dan bertakwa). Maka sumpah seperti itu tidak disukai, dan disunahkan untuk melanggarnya lalu membayar kafarat. Berbeda halnya dengan sumpah untuk berbuat kebaikan, maka itu termasuk taat (serta mendamaikan di antara manusia), maksud ayat, jangan kamu terhalang untuk membuat kebaikan yang disebutkan dan lain-lainnya itu jika terlanjur bersumpah, tetapi langgarlah dan bayarlah kafarat sumpah, karena yang menjadi asbabun nuzulnya ialah tidak mau melanggar sumpah yang telah diikrarkannya. (Dan Allah Maha Mendengar) ucapan-ucapanmu (lagi Maha Mengetahui) keadaan-keadaanmu."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 224)



لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْۤ اَيْمَانِكُمْ وَلٰـكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ
"(Allah tidaklah menghukum kamu disebabkan sumpah kosong), artinya yang tidak dimaksud (dalam sumpah-sumpahmu) yakni yang terucap dari mulut tanpa sengaja untuk bersumpah, misalnya, Tidak, demi Allah! Atau Benar, demi Allah! Maka ini tidak ada dosanya serta tidak wajib kafarat. (Tetapi Allah akan menghukum kamu disebabkan sumpah yang disengaja oleh hatimu), artinya kamu sadari bahwa itu sumpah yang tidak boleh dilanggar. (Dan Allah Maha Pengampun) terhadap hal-hal yang tidak disengaja (lagi Maha Penyantun) hingga sudi menangguhkan hukuman terhadap orang yang akan menjalaninya."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 225)


Surah Al-Baqarah Ayat 221-230 Lengkap Terjemahan daan Tafsir Al-Jalalain | Musafir Ilmu

 TERJEMAHAN

 وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 221)
 

 وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 222)


 نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 223)


  وَلا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لأيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 
Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 224)


 لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 225)


لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ   
Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 226)


وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 
Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 227)
 

  وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي  أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ      أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 228)


 الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلا أَنْ يَخَافَا أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang lalim.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 229)
 

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ  اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kemudian jika si suami menlalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 230)



TAFSIR AL-JALALAIN

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰٓئِكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْۤا اِلَى الْجَـنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖ ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ٪
"(Janganlah kamu nikahi) hai kaum muslimin, (wanita-wanita musyrik), maksudnya wanita-wanita kafir (sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman itu lebih baik daripada wanita musyrik) walaupun ia merdeka. Sebab turunnya ayat ini adalah berkenaan dengan celaan yang ditujukan kepada laki-laki yang menikahi budak wanita dan menyanjung serta menyenangi laki-laki yang menikahi wanita merdeka yang musyrik (walaupun ia menarik hatimu) disebabkan harta dan kecantikannya. Ini dikhususkan bagi wanita yang bukan ahli kitab dengan ayat Dan wanita-wanita yang terpelihara di antara golongan ahli kitab. (Dan janganlah kamu kawinkan) atau nikahkan (laki-laki musyrik), artinya laki-laki kafir dengan wanita-wanita beriman (sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik walaupun ia menarik hatimu) disebabkan harta dan ketampanannya. (Mereka itu) atau ahli syirik (mengajak ke neraka) disebabkan anjuran mereka melakukan perbuatan membawa orang ke dalamnya, hingga tidaklah baik kawin dengan mereka. (Sedangkan Allah mengajak) melalui lisan para Rasul-Nya (ke surga serta ampunan), maksudnya amal perbuatan yang menjurus kepada keduanya (dengan izin-Nya), artinya dengan kehendak-Nya, maka wajiblah bagi kamu atau wali-walinya mengabulkan perkawinan (Dan dijelaskan-Nya ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka beroleh peringatan) atau mendapat pelajaran."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 221)



وَ يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۙ قُلْ هُوَ اَذًى فَاعْتَزِلُوْا النِّسَآءَ فِى الْمَحِيْضِ ۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
"(Mereka bertanya kepadamu tentang haid), maksudnya haid atau tempatnya dan bagaimana memperlakukan wanita padanya. (Katakanlah, Haid adalah suatu kotoran) atau tempatnya kotoran, (maka jauhilah wanita-wanita), maksudnya janganlah bersetubuh dengan mereka (di waktu haid) atau pada tempatnya (dan janganlah kamu dekati mereka) dengan maksud untuk bersetubuh (sampai mereka suci). 'Yathhurna' dengan tha baris mati atau pakai tasydid lalu ha', kemudian pada ta' asalnya diidgamkan kepada tha' dengan arti mandi setelah terhentinya. (Apabila mereka telah suci maka datangilah mereka) maksudnya campurilah mereka (di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu) jauhilah di waktu haid, dan datangilah di bagian kemaluannya dan jangan diselewengkan kepada bagian lainnya. (sesungguhnya Allah menyukai) serta memuliakan dan memberi (orang-orang yang bertobat) dari dosa (dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri) dari kotoran."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 222)



نِسَآ ؤُكُمْ حَرْثٌ لَّـكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْۤا اَنَّکُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَ بَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ
"(Istri-istrimu adalah tanah persemaian bagimu), artinya tempat kamu membuat anak, (maka datangilah tanah persemaianmu), maksudnya tempatnya yaitu pada bagian kemaluan (bagaimana saja) dengan cara apa saja (kamu kehendaki) apakah sambil berdiri, duduk atau berbaring, baik dari depan atau dari belakang. Ayat ini turun untuk menolak anggapan orang-orang Yahudi yang mengatakan, Barang siapa yang mencampuri istrinya pada kemaluannya tetapi dari arah belakangnya (pinggulnya), maka anaknya akan lahir bermata juling. (Dan kerjakanlah untuk dirimu) amal-amal saleh, misalnya membaca basmalah ketika bercampur (dan bertakwalah kepada Allah) baik dalam perintah maupun dalam larangan-Nya (dan ketahuilah bahwa kamu akan menemui-Nya kelak) yakni di saat berbangkit, Dia akan membalas segala amal perbuatanmu. (Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman) yang bertakwa kepada-Nya, bahwa mereka akan memperoleh surga."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 223)


وَلَا تَجْعَلُوا اللّٰهَ عُرْضَةً لِّاَيْمَانِکُمْ اَنْ تَبَرُّوْا وَتَتَّقُوْا وَتُصْلِحُوْا بَيْنَ النَّاسِ ۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"(Janganlah kamu jadikan Allah), artinya sewaktu bersumpah dengan-Nya (sebagai sasaran) atau penghalang (bagi sumpah-sumpahmu) yang mendorong kamu (untuk) tidak (berbuat baik dan bertakwa). Maka sumpah seperti itu tidak disukai, dan disunahkan untuk melanggarnya lalu membayar kafarat. Berbeda halnya dengan sumpah untuk berbuat kebaikan, maka itu termasuk taat (serta mendamaikan di antara manusia), maksud ayat, jangan kamu terhalang untuk membuat kebaikan yang disebutkan dan lain-lainnya itu jika terlanjur bersumpah, tetapi langgarlah dan bayarlah kafarat sumpah, karena yang menjadi asbabun nuzulnya ialah tidak mau melanggar sumpah yang telah diikrarkannya. (Dan Allah Maha Mendengar) ucapan-ucapanmu (lagi Maha Mengetahui) keadaan-keadaanmu."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 224)



لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْۤ اَيْمَانِكُمْ وَلٰـكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ
"(Allah tidaklah menghukum kamu disebabkan sumpah kosong), artinya yang tidak dimaksud (dalam sumpah-sumpahmu) yakni yang terucap dari mulut tanpa sengaja untuk bersumpah, misalnya, Tidak, demi Allah! Atau Benar, demi Allah! Maka ini tidak ada dosanya serta tidak wajib kafarat. (Tetapi Allah akan menghukum kamu disebabkan sumpah yang disengaja oleh hatimu), artinya kamu sadari bahwa itu sumpah yang tidak boleh dilanggar. (Dan Allah Maha Pengampun) terhadap hal-hal yang tidak disengaja (lagi Maha Penyantun) hingga sudi menangguhkan hukuman terhadap orang yang akan menjalaninya."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 225)



لِّـلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍ ۚ فَاِنْ فَآءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"(Bagi orang-orang yang melakukan ila` terhadap istri-istri mereka), artinya bersumpah tidak akan mencampuri istri-istri mereka, (diberi tangguh) atau menunggu (selama empat bulan. Jika mereka kembali), maksudnya rujuk dari sumpah untuk mencampuri, baik waktu itu atau sesudahnya, (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) kepada mereka yang telah membuat istri-istrinya menderita disebabkan sumpahnya, (lagi Maha Penyayang) terhadap mereka."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 226)



وَاِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"(Dan sekiranya mereka berketetapan hati untuk talak), artinya tak mau kembali, maka mereka harus menjatuhkannya, (karena sesungguhnya Allah Maha Mendengar) ucapan mereka (lagi Maha Mengetahui), maksud atau tekad mereka. Jadi maksudnya; setelah menunggu selama empat bulan tidak ada lagi kesempatan terbuka bagi mereka, kecuali kembali atau menjatuhkan talak."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 227)


وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَ بَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْٓءٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْۤ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْۤا اِصْلَاحًا ۗ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ٪
"(Dan wanita-wanita yang ditalak hendaklah menunggu) atau menahan (diri mereka) dari kawin (selama tiga kali quru') yang dihitung dari mulainya dijatuhkan talak. Dan quru' adalah jamak dari qar-un dengan mematahkan qaf, mengenai hal ini ada dua pendapat, ada yang mengatakannya suci dan ada pula yang mengatakannya haid. Ini mengenai wanita-wanita yang telah dicampuri. Adapun mengenai yang belum dicampuri, maka tidak ada idahnya berdasarkan firman Allah, Maka mereka itu tidak mempunyai idah bagimu. Juga bukan lagi wanita-wanita yang terhenti haidnya atau anak-anak yang masih di bawah umur, karena bagi mereka idahnya selama tiga bulan. Mengenai wanita-wanita hamil, maka idahnya adalah sampai mereka melahirkan kandungannya sebagaimana tercantum dalam surah At-Thalaq, sedangkan wanita-wanita budak, sebagaimana menurut hadis, idah mereka adalah dua kali quru' (Dan mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang telah diciptakan Allah pada rahim-rahim mereka) berupa anak atau darah haid, (jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suami mereka) (lebih berhak untuk merujuk mereka) sekalipun mereka tidak mau dirujuk (di saat demikian), artinya di saat menunggu itu (jika mereka menghendaki perbaikan) sesama mereka dan bukan untuk menyusahkan istri. Ini merupakan dorongan bagi orang yang berniat mengadakan perbaikan dan bukan merupakan syarat diperbolehkannya rujuk. Ini mengenai talak raj`i dan memang tidak ada orang yang lebih utama daripada suami, karena sewaktu masih dalam idah, tidak ada hak bagi orang lain untuk mengawini istrinya. (Dan para wanita mempunyai) dari para suaminya (hak-hak yang seimbang) dengan hak-hak para suami (yang dibebankan kepada mereka) (secara makruf) menurut syariat, baik dalam pergaulan sehari-hari, meninggalkan hal-hal yang akan mencelakakan istri dan lain sebagainya. (Akan tetapi pihak suami mempunyai satu tingkat kelebihan) tentang hak, misalnya tentang keharusan ditaati disebabkan maskawin dan belanja yang mereka keluarkan dari kantong mereka. (Dan Allah Maha Tangguh) dalam kerajaan-Nya, (lagi Maha Bijaksana) dalam rencana-Nya terhadap hak-hak-Nya."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 228)


اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌ بِۢمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌ بِۢاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَـکُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّاۤ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْــئًا اِلَّاۤ اَنْ يَّخَافَاۤ اَ لَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَ لَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
"(Talak) atau perceraian yang dapat kembali rujuk itu (dua kali) (setelah itu boleh memegang mereka) dengan jalan rujuk (secara baik-baik) tanpa menyusahkan mereka (atau melepas), artinya menceraikan mereka (dengan cara baik pula. Tidak halal bagi kamu) hai para suami (untuk mengambil kembali sesuatu yang telah kami berikan kepada mereka) berupa mahar atau maskawin, jika kamu menceraikan mereka itu, (kecuali kalau keduanya khawatir), maksudnya suami istri itu (tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah), artinya tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah digariskan-Nya. Menurut satu qiraat dibaca 'yukhaafaa' secara pasif, Sedangkan 'an laa yuqiimaa' menjadi badal isytimal bagi dhamir yang terdapat di sana. Terdapat juga bacaan dengan baris di atas pada kedua fi`il tersebut. (Jika kamu merasa khawatir bahwa mereka berdua tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidaklah mereka itu berdosa mengenai uang tebusan) yang dibayarkan oleh pihak istri untuk menebus dirinya, artinya tak ada salahnya jika pihak suami mengambil uang tersebut begitu pula pihak istri jika membayarkannya. (Itulah), yakni hukum-hukum yang disebutkan di atas (peraturan-peraturan Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar peraturan-peraturan Allah, maka merekalah orang-orang yang aniaya)."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 229)



فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۤ اَنْ يَّتَرَاجَعَاۤ اِنْ ظَنَّاۤ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
"(Kemudian jika ia menceraikannya lagi), maksudnya si suami setelah talak yang kedua, (maka wanita itu tidak halal lagi baginya setelah itu), maksudnya setelah talak tiga (hingga dia kawin dengan suami yang lain) serta mencampurinya sebagaimana tersebut dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. (Kemudian jika ia menceraikannya pula) maksudnya suaminya yang kedua, (maka tidak ada dosa bagi keduanya), maksudnya istri dan bekas suami yang pertama (untuk kembali) pada perkawinan mereka setelah berakhirnya idah, (jika keduanya itu mengira akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah), maksudnya semua yang telah disebutkan itu (peraturan-peraturan Allah yang dijelaskan-Nya kepada kaum yang mau mengetahui) atau merenungkan."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 230)

Surah Al-Baqarah Ayat 216-220 Lengkap Terjemahan dan Tafsir Al-Jalalain | Musafir Ilmu

TERJEMAHAN
 
 كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 216)
 

  يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ وَلا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 217)


 إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللَّهِ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ 
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 218)


 يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir,
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 219)


فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لأعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 220)




TAFSIR AL-JALALAIN

كُتِبَ عَلَيْکُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّـكُمْ ۚ وَعَسٰۤى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْــئًا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّـکُمْ ۚ وَعَسٰۤى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْــئًا وَّهُوَ شَرٌّ لَّـكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْـتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ٪
"(Diwajibkan atasmu berperang), yakni menghadapi orang-orang kafir (padahal hal itu suatu kebencian), maksudnya suatu hal yang tidak disukai (bagi kamu) menurut tabiat, disebabkan amat menyusahkannya. (Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal baik bagi kamu dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal amat buruk bagi kamu). Ini disebabkan kecenderungan nafsu pada syahwat atau keinginan-keinginan yang pasti akan mencelakakannya dan enggannya melakukan taklif atau tugas-tugas yang akan membahagiakannya. Siapa tahu bahwa dalam peperangan, walau kamu membencinya, tersembunyi kebaikan, misalnya kemenangan dan harta rampasan atau mati syahid dan memperoleh pahala. Sebaliknya dalam meninggalkan, walaupun menyenangkan hatimu, terdapat keburukan, misalnya kehinaan dan kemiskinan serta luput dari pahala. (Dan Allah Maha mengetahui) apa-apa yang baik bagimu (sedang kamu tidak mengetahui) demikian itu. Maka bersegeralah melakukan apa yang diperintahkan Allah kepadamu. Nabi saw. mengirim pasukannya yang pertama di antaranya terdapat Abdullah bin Jahsy. Mereka memerangi orang-orang musyrik dan membunuh Ibnul Hadhrami pada hari terakhir bulan Jumadilakhir hingga mereka memasuki awal bulan Rajab (salah satu bulan suci). Mereka lalu dicela oleh orang-orang kafir karena telah menghalalkan bulan suci itu, maka turunlah ayat:"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 216)


كُتِبَ عَلَيْکُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّـكُمْ ۚ وَعَسٰۤى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْــئًا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّـکُمْ ۚ وَعَسٰۤى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْــئًا وَّهُوَ شَرٌّ لَّـكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْـتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ٪
"(Diwajibkan atasmu berperang), yakni menghadapi orang-orang kafir (padahal hal itu suatu kebencian), maksudnya suatu hal yang tidak disukai (bagi kamu) menurut tabiat, disebabkan amat menyusahkannya. (Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal baik bagi kamu dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal amat buruk bagi kamu). Ini disebabkan kecenderungan nafsu pada syahwat atau keinginan-keinginan yang pasti akan mencelakakannya dan enggannya melakukan taklif atau tugas-tugas yang akan membahagiakannya. Siapa tahu bahwa dalam peperangan, walau kamu membencinya, tersembunyi kebaikan, misalnya kemenangan dan harta rampasan atau mati syahid dan memperoleh pahala. Sebaliknya dalam meninggalkan, walaupun menyenangkan hatimu, terdapat keburukan, misalnya kehinaan dan kemiskinan serta luput dari pahala. (Dan Allah Maha mengetahui) apa-apa yang baik bagimu (sedang kamu tidak mengetahui) demikian itu. Maka bersegeralah melakukan apa yang diperintahkan Allah kepadamu. Nabi saw. mengirim pasukannya yang pertama di antaranya terdapat Abdullah bin Jahsy. Mereka memerangi orang-orang musyrik dan membunuh Ibnul Hadhrami pada hari terakhir bulan Jumadilakhir hingga mereka memasuki awal bulan Rajab (salah satu bulan suci). Mereka lalu dicela oleh orang-orang kafir karena telah menghalalkan bulan suci itu, maka turunlah ayat:"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 216)


يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَـرَامِ قِتَالٍ فِيْهِ ۗ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ ۗ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَ کُفْرٌ بِۢهٖ وَالْمَسْجِدِ الْحَـرَامِ وَاِخْرَاجُ اَهْلِهٖ مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ اَکْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُوْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ حَتّٰى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْـنِکُمْ اِنِ اسْتَطَاعُوْا ۗ وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْـنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ کَافِرٌ فَاُولٰٓئِكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ وَاُولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
"(Mereka menanyakan kepadamu tentang bulan haram) atau bulan suci (yakni berperang padanya), menjadi badal isytimal (Katakanlah) kepada mereka, (Berperang dalam bulan itu adalah besar), maksudnya dosa besar. 'Berperang' menjadi mubtada', sedangkan 'besar' menjadi khabarnya, (tetapi menghalangi) manusia, menjadi mubtada' (dari jalan Allah) maksudnya dari agama-Nya (dan kafir kepada-Nya), (serta) menghalangi ia masuk (Masjidilharam), artinya kota Mekah (dan mengusir penduduknya daripadanya) sebagaimana yang dialami Nabi saw. bersama orang-orang mukmin, sedang yang menjadi khabarnya ialah (lebih besar lagi), artinya dosanya (di sisi Allah) daripada berperang itu. (Sedangkan berbuat fitnah) artinya kesyirikan (lebih besar lagi dari pembunuhan) bagimu padanya. (Dan tidak henti-hentinya mereka), maksudnya orang-orang kafir (memerangi kamu) hai orang-orang beriman (hingga), maksudnya agar (mengembalikan kamu dari agamamu) kepada kekafiran, (sekiranya mereka sanggup. Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu ia mati dalam kekafiran, maka mereka itu menjadi sia-sia) atau batal (amal-amal mereka) yang saleh (di dunia dan akhirat) hingga tidak dianggap dan tidak diberi pahala. Mengaitkannya dengan kematian menunjukkan bahwa seandainya ia kembali kepada Islam sebelum mati maka amalnya tidaklah batal dan tetap diberi pahala serta tidak perlu diulangi lagi, haji misalnya. Demikianlah menurut pendapat Syafii, (dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya). Tatkala anak buah pasukannya tadi menyangka bahwa meskipun mereka tidak berdosa, tetap tidak beroleh pahala (karena melakukan peperangan pada bulan haram), maka turunlah ayat:"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 217)


اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙ اُولٰٓئِكَ يَرْجُوْنَ رَحْمَتَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"(Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah) meninggalkan kampung halaman mereka, (dan berjihad di jalan Allah), yakni untuk meninggikan agama-Nya, (mereka itu mengharapkan rahmat Allah), artinya pahala-Nya, (dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) terhadap orang-orang beriman."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 218)



يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۗ قُلْ فِيْهِمَاۤ اِثْمٌ کَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ ۖ وَاِثْمُهُمَاۤ اَکْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْــئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّکُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ ۙ 
"(Mereka menanyakan kepadamu tentang minuman keras dan berjudi) apakah hukumnya? (Katakanlah kepada mereka) (pada keduanya) maksudnya pada minuman keras dan berjudi itu terdapat (dosa besar). Menurut satu qiraat dibaca katsiir (banyak) disebabkan keduanya banyak menimbulkan persengketaan, caci-mencaci, dan kata-kata yang tidak senonoh, (dan beberapa manfaat bagi manusia) dengan meminum-minuman keras akan menimbulkan rasa kenikmatan dan kegembiraan, dan dengan berjudi akan mendapatkan uang dengan tanpa susah payah, (tetapi dosa keduanya), maksudnya bencana-bencana yang timbul dari keduanya (lebih besar) artinya lebih parah (daripada manfaat keduanya). Ketika ayat ini diturunkan, sebagian sahabat masih suka meminum minuman keras, sedangkan yang lainnya sudah meninggalkannya hingga akhirnya diharamkan oleh sebuah ayat dalam surat Al-Maidah. (Dan mereka menanyakan kepadamu beberapa yang akan mereka nafkahkan), artinya berapa banyaknya. (Katakanlah), Nafkahkanlah (kelebihan) maksudnya yang lebih dari keperluan dan janganlah kamu nafkahkan apa yang kamu butuhkan dan kamu sia-siakan dirimu. Menurut satu qiraat dibaca al-`afwu sebagai khabar dari mubtada' yang tidak disebutkan dan diperkirakan berbunyi, yaitu huwa ..... (Demikianlah), artinya sebagaimana dijelaskan-Nya kepadamu apa yang telah disebutkan itu (dijelaskan-Nya pula bagimu ayat-ayat agar kamu memikirkan)."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 219)



فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۗ وَيَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْيَتٰمٰى ۗ قُلْ اِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۗ وَاِنْ تُخَالِطُوْهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۗ وَلَوْ شَآءَ اللّٰهُ لَاَعْنَتَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
"(Yaitu tentang) urusan (dunia dan akhirat) hingga kamu dapat memungut mana-mana yang lebih baik untukmu pada keduanya. (Dan mereka menanyakan kepadamu tentang anak-anak yatim) serta kesulitan-kesulitan yang mereka temui dalam urusan mereka. Jika mereka menyatukan harta mereka dengan harta anak-anak yatim, mereka merasa berdosa dan jika mereka pisahkan harta mereka dan dibuatkan makanan bagi mereka secara terpisah, maka mengalami kerepotan. (Katakanlah, Mengurus urusan mereka secara patut) misalnya mengenai campur-tangan dalam upaya mengembangkan harta mereka (adalah lebih baik) daripada membiarkannya. (Dan jika kamu mencampuri urusan mereka), maksudnya kamu campurkan pengeluaran kamu dengan pengeluaran mereka, (maka mereka adalah saudaramu) maksudnya mereka itu adalah saudara-saudara seagama dan telah menjadi kelaziman bagi seorang saudara untuk mencampurkan hartanya pada harta saudaranya. Tegasnya silakan melakukannya karena tak ada salahnya (Dan Allah mengetahui orang yang membuat kerusakan) terhadap harta anak-anak yatim itu ketika mencampurkan hartanya kepada harta mereka (dari orang yang berbuat kebaikan) dengannya, hingga masing-masing akan mendapat balasan yang setimpal (sekiranya Allah menghendaki, tentulah Dia akan mempersulitmu) dengan melarang mencampurkan harta, (sesungguhnya Allah Maha Kuasa) atas segala persoalan (lagi Maha Bijaksana) dalam segala tindakan dan perbuatan"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 220)

Surah Al-Baqarah Ayat 221-225 Lengkap Terjemahan da Tafsir Al-Jalalain | Musafir Ilmu

TERJEMAHAN

  سَلْ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَمْ آتَيْنَاهُمْ مِنْ آيَةٍ بَيِّنَةٍ وَمَنْ يُبَدِّلْ نِعْمَةَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُ فَإِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Tanyakanlah kepada Bani Israel: "Berapa banyaknya tanda-tanda (kebenaran) yang nyata, yang telah Kami berikan kepada mereka". Dan barang siapa yang menukar ni`mat Allah setelah datang nikmat itu kepadanya, maka sesungguhnya Allah sangat keras siksa-Nya.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 211)
 

 زُيِّنَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُونَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ
Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka di hari kiamat. Dan Allah memberi rezeki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 212)
 

 كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ وَمَا اخْتَلَفَ   فِيهِ  إِلا الَّذِينَ أُوتُوهُ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 213)
 

  أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللَّهِ أَلا إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ
Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 214)


  يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 215)



TAFSIR AL-JALALAIN

سَلْ بَنِيْۤ اِسْرَآءِيْلَ كَمْ اٰتَيْنٰهُمْ مِّنْ اٰيَةٍۢ بَيِّنَةٍ ۗ وَمَنْ يُّبَدِّلْ نِعْمَةَ اللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَآءَتْهُ فَاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
"(Tanyakanlah) hai Muhammad (kepada Bani Israel) sebagai pukulan bagi mereka (Berapa banyaknya yang telah kami berikan kepada mereka), 'kam' merupakan pertanyaan, tempat berkaitnya 'sal' mengenai maf`ul kedua (obyek kedua), yaitu maf`ul kedua dan mumayaz dari aatainaa (berupa tanda-tanda yang nyata) atau kuat, misalnya terbelahnya laut, turunnya manna dan salwa, lalu mereka sambut dengan kekafiran. (Dan barang siapa yang menukar nikmat Allah), maksudnya tanda-tanda yang telah diberikan-Nya, karena itu merupakan sebab beroleh petunjuk (setelah nikmat itu datang kepadanya) menjadi kekafiran, (maka sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya) terhadapnya."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 211)


زُيِّنَ لِلَّذِيْنَ كَفَرُوا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُوْنَ مِنَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا ۘ وَالَّذِيْنَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ وَاللّٰهُ يَرْزُقُ مَنْ يَّشَآءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ
"(Dijadikan indah pada pandangan orang-orang yang kafir) di antara penduduk Mekah (kehidupan dunia ini) dengan jalan menghiasinya hingga mereka menyukainya (dan) mereka (memandang hina orang-orang yang beriman) karena kemiskinan mereka, seperti Bilal, Ammar, Shuhaib dan lain-lain, artinya mengejek mereka dan membanggakan kekayaan mereka kepada orang-orang miskin yang tidak punya itu. (Padahal orang-orang yang bertakwa) yang menjaga diri dari kesyirikan, mereka itu (berada di atas orang-orang kafir pada hari kiamat. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang disukainya tanpa batas), artinya rezeki yang luas di akhirat atau di dunia, misalnya dimiliki-Nya harta benda dan budak dari pihak yang mengejek kepada pihak yang diejek."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 212)



كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَـقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَآءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَـقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَآءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
"(Adalah manusia itu umat yang satu) yang bersatu dalam keimanan lalu mereka bertikai paham sehingga sebagian mereka beriman dan sebagian lainnya kafir (Maka Allah pun mengutus para nabi) kepada mereka (membawa berita gembira) bahwa orang yang beriman akan masuk surga (dan peringatan) bahwa orang-orang kafir akan masuk neraka, (dan menurunkan bersama mereka Kitab), dengan arti kitab-kitab (dengan benar) berkaitan dengan 'menurunkan' (agar ia memberi keputusan dengan kitab itu (di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan) mengenai agama (Dan tidaklah berselisih tentangnya) mengenai agama itu (kecuali orang-orang yang diberi Kitab), maka berimanlah sebagian dan kafir sebagian (setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata) yang membuktikan ketauhidan. 'Min' berkaitan dengan 'ikhtalafa', dan bersama kalimat yang sesudahnya, ia didahulukan dari istitsna' dalam makna (karena kedengkian) dari orang-orang kafir (sesama mereka. Maka Allah menunjuki orang-orang yang beriman mengenai yang mereka perselisihkan itu kepada) sebagai penjelasan (kebenaran dengan izin-Nya) artinya kehendak-Nya. (Dan Allah menunjuki siapa yang disukai-Nya), artinya untuk ditunjuki (ke jalan yang lurus) atau jalan yang benar."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 213)


اَمْ حَسِبْتُمْ اَنْ تَدْخُلُوا الْجَـنَّةَ وَ لَمَّا يَأْتِكُمْ مَّثَلُ الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ ۗ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَآءُ وَالضَّرَّآءُ وَزُلْزِلُوْا حَتّٰى يَقُوْلَ الرَّسُوْلُ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَعَهٗ مَتٰى نَصْرُ اللّٰهِ ۗ اَ لَاۤ اِنَّ نَصْرَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ
"Ayat berikut diturunkan mengenai susah payah yang menimpa kaum muslimin: (Ataukah), maksudnya apakah (kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga. Padahal belum) maksudnya belum (datang kepadamu seperti) yang datang (kepada orang-orang yang terdahulu sebelum kamu) di antara orang-orang beriman berupa bermacam-macam cobaan, lalu kamu bersabar sebagaimana mereka bersabar? (Mereka ditimpa oleh); kalimat ini menjelaskan perkataan yang sebelumnya (malapetaka), maksudnya kemiskinan yang memuncak, (kesengsaraan) maksudnya penyakit, (dan mereka diguncang) atau dikejutkan oleh bermacam-macam bala, (hingga berkatalah) baris di atas atau di depan artinya telah bersabda (Rasul dan orang-orang yang beriman yang bersamanya) yang menganggap terlambatnya datang bantuan disebabkan memuncaknya kesengsaraan yang menimpa mereka, (Bilakah) datangnya (pertolongan Allah) yang telah dijanjikan kepada kami? Lalu mereka mendapat jawaban dari Allah, (Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat) kedatangannya."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 214)



يَسْــئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَاۤ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
"(Mereka bertanya kepadamu) hai Muhammad (tentang apa yang mereka nafkahkan) Yang bertanya itu ialah Amar bin Jamuh, seorang tua yang hartawan. Ia menanyakan kepada Nabi saw. apa yang akan dinafkahkan dan kepada siapa dinafkahkannya? (Katakanlah) kepada mereka (Apa saja harta yang kamu nafkahkan) 'harta' merupakan penjelasan bagi 'apa saja' dan mencakup apa yang dinafkahkan yang merupakan salah satu dari dua sisi pertanyaan, tetapi juga jawaban terhadap siapa yang akan menerima nafkah itu, yang merupakan sisi lain dari pertanyaan dengan firman-Nya, (maka bagi ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan), artinya mereka lebih berhak untuk menerimanya. (Dan apa saja kebaikan yang kamu perbuat) baik mengeluarkan nafkah atau lainnya, (maka sesungguhnya Allah mengetahuinya) dan akan membalasnya."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 215)



Surah Al-Baqarah Ayat 211-220 lengkap Terjemahan dan Tafsir Al-Jalalain | Musafir Ilmu

TERJEMAHAN

  سَلْ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَمْ آتَيْنَاهُمْ مِنْ آيَةٍ بَيِّنَةٍ وَمَنْ يُبَدِّلْ نِعْمَةَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُ فَإِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Tanyakanlah kepada Bani Israel: "Berapa banyaknya tanda-tanda (kebenaran) yang nyata, yang telah Kami berikan kepada mereka". Dan barang siapa yang menukar ni`mat Allah setelah datang nikmat itu kepadanya, maka sesungguhnya Allah sangat keras siksa-Nya.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 211)
 

 زُيِّنَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُونَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ
Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka di hari kiamat. Dan Allah memberi rezeki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 212)
 

 كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ وَمَا اخْتَلَفَ   فِيهِ  إِلا الَّذِينَ أُوتُوهُ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 213)
 

  أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللَّهِ أَلا إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ
Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 214)


  يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 215)
 

 كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 216)
 

  يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ وَلا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 217)


 إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللَّهِ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ 
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 218)


 يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir,
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 219)


فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لأعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 220)



TAFSIR AL-JALALAIN

سَلْ بَنِيْۤ اِسْرَآءِيْلَ كَمْ اٰتَيْنٰهُمْ مِّنْ اٰيَةٍۢ بَيِّنَةٍ ۗ وَمَنْ يُّبَدِّلْ نِعْمَةَ اللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَآءَتْهُ فَاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
"(Tanyakanlah) hai Muhammad (kepada Bani Israel) sebagai pukulan bagi mereka (Berapa banyaknya yang telah kami berikan kepada mereka), 'kam' merupakan pertanyaan, tempat berkaitnya 'sal' mengenai maf`ul kedua (obyek kedua), yaitu maf`ul kedua dan mumayaz dari aatainaa (berupa tanda-tanda yang nyata) atau kuat, misalnya terbelahnya laut, turunnya manna dan salwa, lalu mereka sambut dengan kekafiran. (Dan barang siapa yang menukar nikmat Allah), maksudnya tanda-tanda yang telah diberikan-Nya, karena itu merupakan sebab beroleh petunjuk (setelah nikmat itu datang kepadanya) menjadi kekafiran, (maka sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya) terhadapnya."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 211)


زُيِّنَ لِلَّذِيْنَ كَفَرُوا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُوْنَ مِنَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا ۘ وَالَّذِيْنَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ وَاللّٰهُ يَرْزُقُ مَنْ يَّشَآءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ
"(Dijadikan indah pada pandangan orang-orang yang kafir) di antara penduduk Mekah (kehidupan dunia ini) dengan jalan menghiasinya hingga mereka menyukainya (dan) mereka (memandang hina orang-orang yang beriman) karena kemiskinan mereka, seperti Bilal, Ammar, Shuhaib dan lain-lain, artinya mengejek mereka dan membanggakan kekayaan mereka kepada orang-orang miskin yang tidak punya itu. (Padahal orang-orang yang bertakwa) yang menjaga diri dari kesyirikan, mereka itu (berada di atas orang-orang kafir pada hari kiamat. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang disukainya tanpa batas), artinya rezeki yang luas di akhirat atau di dunia, misalnya dimiliki-Nya harta benda dan budak dari pihak yang mengejek kepada pihak yang diejek."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 212)



كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَـقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَآءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَـقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَآءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
"(Adalah manusia itu umat yang satu) yang bersatu dalam keimanan lalu mereka bertikai paham sehingga sebagian mereka beriman dan sebagian lainnya kafir (Maka Allah pun mengutus para nabi) kepada mereka (membawa berita gembira) bahwa orang yang beriman akan masuk surga (dan peringatan) bahwa orang-orang kafir akan masuk neraka, (dan menurunkan bersama mereka Kitab), dengan arti kitab-kitab (dengan benar) berkaitan dengan 'menurunkan' (agar ia memberi keputusan dengan kitab itu (di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan) mengenai agama (Dan tidaklah berselisih tentangnya) mengenai agama itu (kecuali orang-orang yang diberi Kitab), maka berimanlah sebagian dan kafir sebagian (setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata) yang membuktikan ketauhidan. 'Min' berkaitan dengan 'ikhtalafa', dan bersama kalimat yang sesudahnya, ia didahulukan dari istitsna' dalam makna (karena kedengkian) dari orang-orang kafir (sesama mereka. Maka Allah menunjuki orang-orang yang beriman mengenai yang mereka perselisihkan itu kepada) sebagai penjelasan (kebenaran dengan izin-Nya) artinya kehendak-Nya. (Dan Allah menunjuki siapa yang disukai-Nya), artinya untuk ditunjuki (ke jalan yang lurus) atau jalan yang benar."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 213)


اَمْ حَسِبْتُمْ اَنْ تَدْخُلُوا الْجَـنَّةَ وَ لَمَّا يَأْتِكُمْ مَّثَلُ الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ ۗ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَآءُ وَالضَّرَّآءُ وَزُلْزِلُوْا حَتّٰى يَقُوْلَ الرَّسُوْلُ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَعَهٗ مَتٰى نَصْرُ اللّٰهِ ۗ اَ لَاۤ اِنَّ نَصْرَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ
"Ayat berikut diturunkan mengenai susah payah yang menimpa kaum muslimin: (Ataukah), maksudnya apakah (kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga. Padahal belum) maksudnya belum (datang kepadamu seperti) yang datang (kepada orang-orang yang terdahulu sebelum kamu) di antara orang-orang beriman berupa bermacam-macam cobaan, lalu kamu bersabar sebagaimana mereka bersabar? (Mereka ditimpa oleh); kalimat ini menjelaskan perkataan yang sebelumnya (malapetaka), maksudnya kemiskinan yang memuncak, (kesengsaraan) maksudnya penyakit, (dan mereka diguncang) atau dikejutkan oleh bermacam-macam bala, (hingga berkatalah) baris di atas atau di depan artinya telah bersabda (Rasul dan orang-orang yang beriman yang bersamanya) yang menganggap terlambatnya datang bantuan disebabkan memuncaknya kesengsaraan yang menimpa mereka, (Bilakah) datangnya (pertolongan Allah) yang telah dijanjikan kepada kami? Lalu mereka mendapat jawaban dari Allah, (Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat) kedatangannya."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 214)



يَسْــئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَاۤ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
"(Mereka bertanya kepadamu) hai Muhammad (tentang apa yang mereka nafkahkan) Yang bertanya itu ialah Amar bin Jamuh, seorang tua yang hartawan. Ia menanyakan kepada Nabi saw. apa yang akan dinafkahkan dan kepada siapa dinafkahkannya? (Katakanlah) kepada mereka (Apa saja harta yang kamu nafkahkan) 'harta' merupakan penjelasan bagi 'apa saja' dan mencakup apa yang dinafkahkan yang merupakan salah satu dari dua sisi pertanyaan, tetapi juga jawaban terhadap siapa yang akan menerima nafkah itu, yang merupakan sisi lain dari pertanyaan dengan firman-Nya, (maka bagi ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan), artinya mereka lebih berhak untuk menerimanya. (Dan apa saja kebaikan yang kamu perbuat) baik mengeluarkan nafkah atau lainnya, (maka sesungguhnya Allah mengetahuinya) dan akan membalasnya."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 215)



كُتِبَ عَلَيْکُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّـكُمْ ۚ وَعَسٰۤى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْــئًا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّـکُمْ ۚ وَعَسٰۤى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْــئًا وَّهُوَ شَرٌّ لَّـكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْـتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ٪
"(Diwajibkan atasmu berperang), yakni menghadapi orang-orang kafir (padahal hal itu suatu kebencian), maksudnya suatu hal yang tidak disukai (bagi kamu) menurut tabiat, disebabkan amat menyusahkannya. (Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal baik bagi kamu dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal amat buruk bagi kamu). Ini disebabkan kecenderungan nafsu pada syahwat atau keinginan-keinginan yang pasti akan mencelakakannya dan enggannya melakukan taklif atau tugas-tugas yang akan membahagiakannya. Siapa tahu bahwa dalam peperangan, walau kamu membencinya, tersembunyi kebaikan, misalnya kemenangan dan harta rampasan atau mati syahid dan memperoleh pahala. Sebaliknya dalam meninggalkan, walaupun menyenangkan hatimu, terdapat keburukan, misalnya kehinaan dan kemiskinan serta luput dari pahala. (Dan Allah Maha mengetahui) apa-apa yang baik bagimu (sedang kamu tidak mengetahui) demikian itu. Maka bersegeralah melakukan apa yang diperintahkan Allah kepadamu. Nabi saw. mengirim pasukannya yang pertama di antaranya terdapat Abdullah bin Jahsy. Mereka memerangi orang-orang musyrik dan membunuh Ibnul Hadhrami pada hari terakhir bulan Jumadilakhir hingga mereka memasuki awal bulan Rajab (salah satu bulan suci). Mereka lalu dicela oleh orang-orang kafir karena telah menghalalkan bulan suci itu, maka turunlah ayat:"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 216)


كُتِبَ عَلَيْکُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّـكُمْ ۚ وَعَسٰۤى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْــئًا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّـکُمْ ۚ وَعَسٰۤى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْــئًا وَّهُوَ شَرٌّ لَّـكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْـتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ٪
"(Diwajibkan atasmu berperang), yakni menghadapi orang-orang kafir (padahal hal itu suatu kebencian), maksudnya suatu hal yang tidak disukai (bagi kamu) menurut tabiat, disebabkan amat menyusahkannya. (Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal baik bagi kamu dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal amat buruk bagi kamu). Ini disebabkan kecenderungan nafsu pada syahwat atau keinginan-keinginan yang pasti akan mencelakakannya dan enggannya melakukan taklif atau tugas-tugas yang akan membahagiakannya. Siapa tahu bahwa dalam peperangan, walau kamu membencinya, tersembunyi kebaikan, misalnya kemenangan dan harta rampasan atau mati syahid dan memperoleh pahala. Sebaliknya dalam meninggalkan, walaupun menyenangkan hatimu, terdapat keburukan, misalnya kehinaan dan kemiskinan serta luput dari pahala. (Dan Allah Maha mengetahui) apa-apa yang baik bagimu (sedang kamu tidak mengetahui) demikian itu. Maka bersegeralah melakukan apa yang diperintahkan Allah kepadamu. Nabi saw. mengirim pasukannya yang pertama di antaranya terdapat Abdullah bin Jahsy. Mereka memerangi orang-orang musyrik dan membunuh Ibnul Hadhrami pada hari terakhir bulan Jumadilakhir hingga mereka memasuki awal bulan Rajab (salah satu bulan suci). Mereka lalu dicela oleh orang-orang kafir karena telah menghalalkan bulan suci itu, maka turunlah ayat:"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 216)


يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَـرَامِ قِتَالٍ فِيْهِ ۗ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ ۗ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَ کُفْرٌ بِۢهٖ وَالْمَسْجِدِ الْحَـرَامِ وَاِخْرَاجُ اَهْلِهٖ مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ اَکْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُوْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ حَتّٰى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْـنِکُمْ اِنِ اسْتَطَاعُوْا ۗ وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْـنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ کَافِرٌ فَاُولٰٓئِكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ وَاُولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
"(Mereka menanyakan kepadamu tentang bulan haram) atau bulan suci (yakni berperang padanya), menjadi badal isytimal (Katakanlah) kepada mereka, (Berperang dalam bulan itu adalah besar), maksudnya dosa besar. 'Berperang' menjadi mubtada', sedangkan 'besar' menjadi khabarnya, (tetapi menghalangi) manusia, menjadi mubtada' (dari jalan Allah) maksudnya dari agama-Nya (dan kafir kepada-Nya), (serta) menghalangi ia masuk (Masjidilharam), artinya kota Mekah (dan mengusir penduduknya daripadanya) sebagaimana yang dialami Nabi saw. bersama orang-orang mukmin, sedang yang menjadi khabarnya ialah (lebih besar lagi), artinya dosanya (di sisi Allah) daripada berperang itu. (Sedangkan berbuat fitnah) artinya kesyirikan (lebih besar lagi dari pembunuhan) bagimu padanya. (Dan tidak henti-hentinya mereka), maksudnya orang-orang kafir (memerangi kamu) hai orang-orang beriman (hingga), maksudnya agar (mengembalikan kamu dari agamamu) kepada kekafiran, (sekiranya mereka sanggup. Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu ia mati dalam kekafiran, maka mereka itu menjadi sia-sia) atau batal (amal-amal mereka) yang saleh (di dunia dan akhirat) hingga tidak dianggap dan tidak diberi pahala. Mengaitkannya dengan kematian menunjukkan bahwa seandainya ia kembali kepada Islam sebelum mati maka amalnya tidaklah batal dan tetap diberi pahala serta tidak perlu diulangi lagi, haji misalnya. Demikianlah menurut pendapat Syafii, (dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya). Tatkala anak buah pasukannya tadi menyangka bahwa meskipun mereka tidak berdosa, tetap tidak beroleh pahala (karena melakukan peperangan pada bulan haram), maka turunlah ayat:"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 217)


اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙ اُولٰٓئِكَ يَرْجُوْنَ رَحْمَتَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"(Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah) meninggalkan kampung halaman mereka, (dan berjihad di jalan Allah), yakni untuk meninggikan agama-Nya, (mereka itu mengharapkan rahmat Allah), artinya pahala-Nya, (dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) terhadap orang-orang beriman."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 218)



يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۗ قُلْ فِيْهِمَاۤ اِثْمٌ کَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ ۖ وَاِثْمُهُمَاۤ اَکْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْــئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّکُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ ۙ 
"(Mereka menanyakan kepadamu tentang minuman keras dan berjudi) apakah hukumnya? (Katakanlah kepada mereka) (pada keduanya) maksudnya pada minuman keras dan berjudi itu terdapat (dosa besar). Menurut satu qiraat dibaca katsiir (banyak) disebabkan keduanya banyak menimbulkan persengketaan, caci-mencaci, dan kata-kata yang tidak senonoh, (dan beberapa manfaat bagi manusia) dengan meminum-minuman keras akan menimbulkan rasa kenikmatan dan kegembiraan, dan dengan berjudi akan mendapatkan uang dengan tanpa susah payah, (tetapi dosa keduanya), maksudnya bencana-bencana yang timbul dari keduanya (lebih besar) artinya lebih parah (daripada manfaat keduanya). Ketika ayat ini diturunkan, sebagian sahabat masih suka meminum minuman keras, sedangkan yang lainnya sudah meninggalkannya hingga akhirnya diharamkan oleh sebuah ayat dalam surat Al-Maidah. (Dan mereka menanyakan kepadamu beberapa yang akan mereka nafkahkan), artinya berapa banyaknya. (Katakanlah), Nafkahkanlah (kelebihan) maksudnya yang lebih dari keperluan dan janganlah kamu nafkahkan apa yang kamu butuhkan dan kamu sia-siakan dirimu. Menurut satu qiraat dibaca al-`afwu sebagai khabar dari mubtada' yang tidak disebutkan dan diperkirakan berbunyi, yaitu huwa ..... (Demikianlah), artinya sebagaimana dijelaskan-Nya kepadamu apa yang telah disebutkan itu (dijelaskan-Nya pula bagimu ayat-ayat agar kamu memikirkan)."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 219)



فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۗ وَيَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْيَتٰمٰى ۗ قُلْ اِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۗ وَاِنْ تُخَالِطُوْهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۗ وَلَوْ شَآءَ اللّٰهُ لَاَعْنَتَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
"(Yaitu tentang) urusan (dunia dan akhirat) hingga kamu dapat memungut mana-mana yang lebih baik untukmu pada keduanya. (Dan mereka menanyakan kepadamu tentang anak-anak yatim) serta kesulitan-kesulitan yang mereka temui dalam urusan mereka. Jika mereka menyatukan harta mereka dengan harta anak-anak yatim, mereka merasa berdosa dan jika mereka pisahkan harta mereka dan dibuatkan makanan bagi mereka secara terpisah, maka mengalami kerepotan. (Katakanlah, Mengurus urusan mereka secara patut) misalnya mengenai campur-tangan dalam upaya mengembangkan harta mereka (adalah lebih baik) daripada membiarkannya. (Dan jika kamu mencampuri urusan mereka), maksudnya kamu campurkan pengeluaran kamu dengan pengeluaran mereka, (maka mereka adalah saudaramu) maksudnya mereka itu adalah saudara-saudara seagama dan telah menjadi kelaziman bagi seorang saudara untuk mencampurkan hartanya pada harta saudaranya. Tegasnya silakan melakukannya karena tak ada salahnya (Dan Allah mengetahui orang yang membuat kerusakan) terhadap harta anak-anak yatim itu ketika mencampurkan hartanya kepada harta mereka (dari orang yang berbuat kebaikan) dengannya, hingga masing-masing akan mendapat balasan yang setimpal (sekiranya Allah menghendaki, tentulah Dia akan mempersulitmu) dengan melarang mencampurkan harta, (sesungguhnya Allah Maha Kuasa) atas segala persoalan (lagi Maha Bijaksana) dalam segala tindakan dan perbuatan"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 220)

Surah Al-Baqarah ayat 206-210 lengkap Terjemahan dan Tafsir Al-Jalalain | Musafir Ilmu

TERJEMAHAN

وَإِذَا قِيلَ لَهُ اتَّقِ اللَّهَ أَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ بِالإثْمِ فَحَسْبُهُ جَهَنَّمُ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ
Dan apabila dikatakan kepadanya:"Bertakwalah kepada Allah", bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahanam. Dan sungguh neraka Jahanam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 206)


وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ
Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 207)


 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 208)


فَإِنْ زَلَلْتُمْ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ 
Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 209)


هَلْ يَنْظُرُونَ إِلا أَنْ يَأْتِيَهُمُ اللَّهُ فِي ظُلَلٍ مِنَ الْغَمَامِ وَالْمَلائِكَةُ وَقُضِيَ الأمْرُ وَإِلَى اللَّهِ تُرْجَعُ الأمُورُ
Tiada yang mereka nanti-nantikan melainkan datangnya Allah dan malaikat (pada hari kiamat) dalam naungan awan, dan diputuskanlah perkaranya. Dan hanya kepada Allah dikembalikan segala urusan.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 210)



TAFSIR AL-JALALAIN

وَاِذَا قِيْلَ لَهُ اتَّقِ اللّٰهَ اَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ بِالْاِثْمِ فَحَسْبُهٗ جَهَنَّمُ ۗ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ
"(Dan jika dikatakan kepadanya, Bertakwalah kamu kepada Allah) dalam perbuatan-perbuatanmu, (bangkitlah kesombongannya) yang menyebabkan berbuat (dosa) yang disuruh menghindarinya. (Maka cukuplah baginya neraka Jahanam dan sungguh ia seburuk-buruk tempat tinggal)."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 206)



وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْرِيْ نَفْسَهُ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ ۗ وَ اللّٰهُ رَءُوْفٌ  بِۢالْعِبَادِ
"(Dan di antara manusia ada orang yang menjual dirinya), artinya mengorbankannya demi taatnya kepada Allah (guna menuntut) atau mencari (keridaan Allah). Namanya ialah Shuhaib. Tatkala ia dianiaya oleh orang-orang musyrik, ia pun berhijrah ke Madinah dan ditinggalkannya bagi mereka harta bendanya (dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya), sehingga ditunjuki-Nya mereka kepada hal-hal yang diridai-Nya."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 207)



يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ کَاۤ فَّةً ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـکُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
"Ayat berikut diturunkan mengenai Abdullah bin Salam dan kawan-kawannya tatkala mereka membesarkan hari Sabtu dan membenci unta sesudah masuk Islam. (Hai orang-orang beriman! Masuklah kamu ke dalam agama Islam), ada yang membaca 'salmi' dan ada pula 'silmi' (secara keseluruhan) 'hal' dari Islam artinya ke dalam seluruh syariatnya tanpa kecuali, (dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah) atau jalan-jalan (setan), artinya godaan dan perdayaannya untuk membeda-bedakan, (sesungguhnya ia musuhmu yang nyata), artinya jelas permusuhannya terhadapmu."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 208)



فَاِنْ زَلَـلْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ مَا جَآءَتْکُمُ الْبَيِّنٰتُ فَاعْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَکِيْمٌ
"(Dan jika kamu tergelincir) atau menyimpang untuk masuk ke dalam keseluruhannya (setelah datang kepadamu bukti-bukti nyata) bahwa ia barang hak, (maka ketahuilah bahwa Allah Maha Tangguh) hingga tidak suatu pun yang dapat menghalangi-Nya untuk menjatuhkan hukuman kepadamu, (lagi Maha Bijaksana) di dalam segala perbuatan-Nya."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 209)


هَلْ يَنْظُرُوْنَ اِلَّاۤ اَنْ يَّأْتِيَهُمُ اللّٰهُ فِيْ ظُلَلٍ مِّنَ الْغَمَامِ وَالْمَلٰٓئِکَةُ وَقُضِيَ الْاَمْرُ ۗ وَاِلَى اللّٰهِ تُرْجَعُ الْاُمُوْرُ
"(Tiadalah), maksudnya tidaklah (yang mereka tunggu-tunggu) buat memasukinya secara keseluruhan itu (melainkan datangnya Allah kepada mereka) maksudnya siksa Allah seperti pada firman-Nya atau datang amru rabbika artinya siksa Tuhanmu (dalam naungan) 'zhulal' jamak dari 'zhillah', artinya naungan (awan dan malaikat dan diputuskanlah perkataan-Nya) hingga tamatlah riwayat mereka. (Dan kepada Allah dikembalikan segala urusan) ada yang menyatakan dalam bentuk pasif, ada pula aktif, yakni di akhirat untuk menerima pembalasan dari-Nya."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 210)

Surah Al-Baqarah Ayat 201-2015 lengkap Terjemahan dan Tafsir Al-Jalalain | Musafir Ilmu

TERJEMAHAN

وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka".
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 201)


 أُولَئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka itulah orang-orang yang mendapat bahagian dari apa yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 202)


 وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 203)


  وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ
Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 204)


وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ الْفَسَادَ
Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 205)


TAFSIR AL-JALALAIN

وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّقُوْلُ رَبَّنَاۤ اٰتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَّ قِنَا عَذَابَ النَّارِ
"(Dan di antara mereka ada pula yang berdoa, Ya Tuhan kami! Berilah kami di dunia kebaikan), artinya nikmat, (di akhirat kebaikan) yakni surga, (dan peliharalah kami dari siksa neraka.) yakni dengan tidak memasukinya. Ini merupakan lukisan tentang keadaan orang-orang musyrik dan keadaan orang-orang beriman, yang tujuannya ialah supaya kita mencari dua macam kebaikan dunia dan akhirat, sebagaimana telah dijanjikan akan beroleh pahala dengan firman-Nya:"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 201)



اُولٰٓئِكَ لَهُمْ نَصِيْبٌ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ سَرِيْعُ الْحِسَابِ
"(Mereka itulah orang-orang yang mendapat bagian), maksudnya pahala (dari), artinya disebabkan (apa yang mereka usahakan), yakni amal mereka dari haji dan doa (dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya). Menurut keterangan sebuah hadis, Allah melakukan hisab atau perhitungan bagi seluruh makhluk dalam tempo yang tidak lebih dari setengah hari waktu dunia."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 202)



وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْۤ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِيْ يَوْمَيْنِ فَلَاۤ اِثْمَ عَلَيْهِ ۚ وَمَنْ تَاَخَّرَ فَلَاۤ اِثْمَ عَلَيْهِ ۙ لِمَنِ اتَّقٰى ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْۤا اَنَّکُمْ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
"(Dan berzikirlah kepada Allah) dengan membaca takbir ketika melempar jumrah (pada beberapa hari yang berbilang), yakni pada hari-hari Tasyrik yang tiga. (Barang siapa yang ingin cepat-cepat), maksudnya ingin cepat berangkat dari Mina (dalam dua hari), artinya pada hari yang kedua hari tasyrik setelah melempar jumrah-jumrahnya, (maka tiadalah ia berdosa) dengan tindakan itu. (Dan barang siapa yang ingin mengundurkannya) hingga ia bermalam pada malam ketiga dan melempar jumrah-jumrahnya, (maka tiadalah ia berdosa) dengan perbuatannya itu. Jadi mereka diberi kesempatan untuk memilih tanpa memikul dosa apa pun (yakni bagi orang-orang yang bertakwa) kepada Allah dalam ibadah hajinya, karena pada hakikatnya itulah haji yang sebenarnya. (Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya), yakni di akhirat yang nantinya amal perbuatanmu akan mendapat balasan dari-Nya."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 203)



وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُّعْجِبُكَ قَوْلُهٗ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللّٰهَ عَلٰى مَا فِيْ قَلْبِهٖ ۙ وَهُوَ اَلَدُّ الْخِصَامِ
"(Di antara manusia ada seorang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu) tetapi sebaliknya tidak demikian halnya tentang kehidupan akhirat karena berbeda dengan pandangan dan keyakinannya (dan dipersaksikannya kepada Allah atas isi hatinya) bahwa itu benar-benar cocok dengan apa yang diucapkannya (padahal ia adalah musuh yang paling keras) baik bagimu maupun bagi pengikut-pengikutmu disebabkan permusuhannya denganmu itu. Orang ini namanya Akhnas bin Syuraiq, seorang munafik yang manis mulut terhadap Nabi saw. Ia bersumpah bahwa ia seorang mukmin dan cinta kepada Nabi saw. lalu mendekati majelisnya. Maka kepalsuannya ini dibukakan Allah dan suatu waktu ia pernah lewat di pertanian dan peternakan seorang sahabat, maka dibakarnya tanaman dan disembelihnya hewan-hewan milik sahabat itu di waktu malam, sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah swt.:"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 204)


وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَـرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
"(Dan apabila ia berpaling) dari hadapanmu (ia berjalan di muka bumi untuk membuat kerusakan padanya dan membinasakan tanam-tanaman dan binatang ternak) untuk menyebut beberapa macam kerusakan itu (sedangkan Allah tidak menyukai kerusakan), artinya tidak rida padanya."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 205)